February 25, 2011 – 2:26 am
Meskipun di tingkat nasional belum ada keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah, peraturan Bupati Pandeglang, Banten, yang melarang keberadaan kelompok itu mulai berlaku tanggal 21 Februari. Hal ini kembali menunjukkan lemahnya komitmen negara melindungi hak-hak dasar warga negara.
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/2), meminta agar pemerintah pusat menyikapi peraturan Bupati Pandeglang tersebut karena muatannya mengingkari mandat UUD 1945, terutama kewajiban negara menjamin hak beragama warga negara.
Menurut Yuniyanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mencegah lahirnya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah yang bertentangan dengan konstitusi.
Komisioner dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan KH Husein Muhammad mengkhawatirkan peraturan bupati tersebut akan ditiru oleh daerah-daerah lain. Peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional yang tidak melarang keberadaan Ahmadiyah.
Lahirnya peraturan bupati tersebut menambah jumlah peraturan yang terbit di daerah (perda) yang mendiskriminasi perempuan. KH Husein menyebut, ada 189 perda yang mendiskriminasi perempuan dan bertentangan dengan konstitusi. Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas. ”Umumnya pejabat di kementerian tidak memahami perda-perda tersebut mendiskriminasi,” papar KH Husein.
Komnas Perempuan berinisiatif membangun jaringan reformis—terdiri dari eksekutif, legislatif, akademisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat—di 16 kabupaten/kota di 7 provinsi yang memiliki perda bermasalah, dan kini juga memantau kerja mereka di dalam jaringan.
Menurut KH Husein, di lapangan ditemui banyak masalah. Mulai dari penyusunan perda yang tidak sesuai UUD 1945 hingga tidak lengkapnya partisipasi masyarakat karena tidak mengundang korban.
Lebih tegas
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta pemerintah bersikap lebih tegas menertibkan perda berkaitan Ahmadiyah. Di lapangan, surat keputusan bersama tiga menteri multitafsir, mendorong konflik antarwarga.
Perempuan dan anak warga Ahmadiyah mengalami kekerasan berlapis, mulai dari stigma atas keyakinan oleh masyarakat hingga institusi pendidikan hingga ancaman kekerasan seksual. Dalam kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, menurut KH Husein, seorang ibu warga Ahmadiyah mengalami keguguran kehamilan.
”Kami sudah minta pencabutan perda-perda yang mendiskriminasi. Untuk perda berhubungan dengan pungutan retribusi, Menteri Keuangan bisa membatalkan perda tersebut, tetapi untuk perda yang mendiskriminasi perempuan pemerintah pusat tak bertindak?” gugat KH Husein.
Dalam wawancara terpisah, pengajar di IAIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan PhD, mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas dalam menjaga landasan berpijak bersama (common platform) yang telah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tertuang dalam konstitusi. Di dalam menjaga landasan pijak bersama itu pemerintah juga harus bersikap adil, tidak memihak kepada kelompok besar yang menjadi arus utama.
Konflik agama yang terjadi saat ini disebabkan sikap ambivalen pemerintah dalam mengawal keberagaman beragama. Seharusnya negara memiliki manajemen pengelolaan keragaman agama tanpa meninggalkan semangat demokrasi.
Dalam globalisasi, tarikan dari tradisional berbasis agama, suku, dan kelompok akan menguat karena banyak anggota masyarakat kehilangan identitasnya. Perda-perda yang bernapaskan agama, menurut Noorhaidi, adalah bagian dari politik identitas di satu sisi, sementara di sisi lain juga katup penyalur dari menguatnya revitalisasi agama sebagai solusi terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan globalisasi.
Friksi muncul ketika globalisasi di satu sisi membuat tidak ada otoritas tunggal dalam menentukan makna simbol-simbol keagamaan, di sisi lain tarikan dari loyalitas tradisional juga menguat.
Karena itu, sikap tegas negara dibutuhkan dalam penegakan hukum disertai agenda sistematis menumbuhkan semangat keberagaman. (NMP)
No comments:
Post a Comment